Makna Khitbah
Khitbah artinya meminang yaitu seorang laki-laki meminta wanita dari walinya dengan tujuan untuk menikahinya, dan permintaan tersebut haruslah dengan ungkapan yang jelas.
Ungkapan yang jelas misalnya saya ingin menikahi putri anda. Khitbah ini akan terlaksana dengan ta’aruf (saling berkenalan) dan melihat antara kedua calon dan ditutup dengan keridhaan keduanya.
Wanita Yang Boleh diKhitbah
Diperbolehkan mengkhitbah wanita yang masih gadis ataupun janda yang sudah selesai masa iddahnya dan belum memiliki suami dan juga tidak dijumpai sebarang penghalang apapun yang syarie yang bisa menghalangi wanita tadi untuk menikah. Dan tidaklah mengapa keinginan untuk menikah tersebut awalnya muncul dari wanita, namun yang mengkhitbah tetap pihak laki – lakinya. Juga disyariatkan untuk Nadzar (melihat) agar muncul rasa tertarik, namun tidak dengan cara khalwat berdua - duaan saja, artinya harus ada mahram dari calon yang menemani.
Dan bagi orang yang mundur dalam proses ini hendaknya mengabarkan dengan penuh adab dan sopan santun, dan juga jangan mengumumkan pengunduran dirinya untuk menjaga perasaan pihak yang kecewa.

No comments:
Post a Comment