بسم الله الرحمن الرحيم


Motivasi
============

Ya Allah, Ya Ilahiy Tambahkanlah Kami Ilmu Yang Bermanfaat, Rizki Yang Baik - Baik dan Amalan Yang Diterima, Ya Allah Ya Rabbiy Anugerahi Kami Hidayah, Ketaqwaan, Kecukupan Diri dan Kekayaan hati

Ya Allah Rabb Yang Membolak - Balikan Hati, Tetapkanlah Hati Kami Di Atas Dien-MU

Semua dari Allah dan Semua akan Kembali Kepada Allah, ya Allah ya Rabbiy ya Ilahiy Berilah Pahala ke Atas Semua Musibah dan Cobaanmu kepadaku ini, dan Gantilah Semua Apa Yang Hilang dengan Yang Lebih Baik...

Ya Ilahiy, Ya Rabbiy Engkau Maha Mendengar Lagi Menepati Janji .. Amieen


============

Monday, July 21, 2008

Mengkhitbah Wanita Yang Sudah Dikhitbah

Nabi Muhamad Shalallahu 'alaihi wasalam melarang seseorang mengkhitbah (meminang) wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya (seislam). Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhu ia mengatakan:

" Nabi melarang kalian membeli barang yang telah dibeli oleh orang lain, dan seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, hingga saudaranya yang meminang sebelumnya meninggalkan wanita tersebut (mengurungkan niatnya), atau diizinkan oleh saudaranya yang telah meminang sebelumnya".

Dan ketahuilah wahai sudaraku muslim, meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya seislam adalah haram bagi orang yang akan meminang, dan bagi yang menyambut pinangan laki - laki yang kedua.

Berkata Imam Malik bin Anas : " Dan tafsir sabda rasulullah dalam pandangan kami: - wallahu a'lam, tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang saudaranya seislam". yakni ada seseorang laki - laki yang mengkhitbah seorang wanita, sehingga wanita tadi senang dengannya, cenderung padanya dan keduanya telah sepakat tentang maharnya dan balasan yang maklum, kedua - duanya saling senang dan laki - laki tadi mensyaratkan kepada wanita tadi untuk menikah dengan dirinya, maka wanita yang seperti inilah yang dilarang untuk dipinang kembali oleh orang lain sebab ia telah dipinang saudarannya seislam.
Bukan berarti bila ada wanita yang dikhitbah seseorang kemudian wanita tersebut tidak ridha, tidak cenderung dan tidak senang dengannya, maka tidak boleh orang lain untuk meminangnya. Yang demikian adalah pintu kerusakan yang masuk bagi manusia.

No comments: